Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung (
demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (
demokrasi perwakilan).
[1] Istilah ini berasal dari
bahasa Yunani δημοκρατία – (
dēmokratía) "kekuasaan rakyat",
[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (
dêmos) "rakyat" dan κράτος (
Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di
negara kota Yunani Kuno, khususnya
Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
[4] Abraham Lincoln dalam
pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".
[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai
hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon
kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.
[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui
tirani,
kediktatoran dan pemerintahan
otoriter lainnya dapat dihindari.
[5]
Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa
awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja.
[8] Sementara itu, wanita,
budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan
nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-
feodalisme dan anti-
imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis.
[10] Bagi
Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.
[11]
Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak
untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus
dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
- Abraham Lincoln
- Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Charles Costello
- Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan
untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
- John L. Esposito
- Demokrasi pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat.
Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat
aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang
jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
- Hans Kelsen
- Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang
melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
- Sidney Hook
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- Rifhi Siddiq
- Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kedaulatannya
dipegang oleh rakyat bertujuan mensejahterakan rakyat dan hak dan
kewajiban rakyatnya diakui secara hukum ketatanegaraan.
- C.F. Strong
- Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas
anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
- Hannry B. Mayo
- Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
- Merriem
- Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat;
khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi
tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak
langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan
cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum
khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi
kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
- Samuel Huntington
- Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling
kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing
untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat
memberikan suara.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk
Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak
4000 SM di
Mesopotamia.
[9] Ketika itu, bangsa
Sumeria memiliki beberapa
negara kota yang independen.
[9]
Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk
mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan
konsensus atau
mufakat.
[9]
Barulah pada
508 SM, penduduk
Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
[9] Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (
poleis) yang kecil dan independen.
[12] [3] Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang
oligarki,
monarki,
tirani dan juga demokrasi.
[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu
demokrasi langsung.
[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah
Solon, seorang
penyair dan negarawan.
[3] Paket pembaruan
konstitusi yang ditulisnya pada
594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.
[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh
Kleisthenes, seorang
bangsawan Athena.
[3]
Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan
pendapat dan memilih kebijakan.
[14] Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa
Romawi pada
510 SM hingga
27 SM.
[9] Sistem demokrasi yang dipakai adalah
demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di
Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di
Majelis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
[5]
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap
rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
[5]
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih
suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi.
[5]
Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.
[5]
Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi
suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit.
[5]
Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari
semua permasalahan politik negara.
[5]
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui
pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
[5]
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan
aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".
[16] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
[16]
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan
hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan
sosial.
[17] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
[17]
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh
negara di
dunia.
[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
[4]
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya). SUMBER : WIKIPEDIA.ORG