MY BLOG

Senin, 26 November 2012


DASAR PENGEMBANGAN KOPERASI
• Pentingnya upaya pengembangan koperasi adalah
kenyataan akan keberhasilan koperasi yang sampai saat ini
masih belum menggemberikan secara makro.
• Beberapa ciri kelemahan usaha masih belum
menggembirakan koperasi pada umumnya, antara lain;
tercermin dari tingkat kesadaran anggota terhadap koperasi
yang masih rendah. Ini menyebabkan kurangnya rasa
kepemilikan anggota terhadap organisasi koperasi dan
usaha koperasi.
• Pemilihan bidang usaha di dalam suatu koperasi dilandasi
oleh kebutuhan nyata bersama yang dirasakan oleh anggota koperasi.

Konsumen utama dari usaha koperasi konsumsi tidak lain
adalah anggota koperasi itu sendiri.
• Koperasi produsen, selain anggota menjadi konsumen di
dalam hal memenuhi kebutuhan faktor input, kesatuan
anggota di dalam hal memenuhi standarisasi mutu,
perbaikan harga dan penciptaan pasar.
• Adanya kelemahan dari rendahnya kemampuan
manajemen di dalam pengembangan koperasi, akibat dari
rendahnya kualitas sumber daya manusia.
• Kurangnya akses koperasi terhadap sumber modal, di
mana sedikit koperasi yang mempunyai hubungan
harmonis dengan pihak lembaga keuangan baik bank
maupun non bank dalam meraih sumber modal.


Kerangka strategi karakteristik pengembangan koperasi
1) Tujuan , Arah, dan Strategi
Pengembangan Koperasi
2) Dilakukan secara sadar dan terencana
3) Adanya kerangka evaluasi untuk
menilai keberhasilan pengembangannya


EVALUASI DIRI KOPERASI
• Dengan melakukan evaluasi dapat diukur tingkat
pencapaian tujuan pengembangan koperasi dan juga dapat
diukur tingkat kemajuan program pengembangan yang
sedang dilaksanakan.
• Melalui evaluasi dapat kekurangansempurnaan dari program
pengembangan koperasi dan berdasarkan kekurangan
tersebut dapat dilakukan langkah-langkah penyempurnaanpenyempurnaan yang diperlukan.
• Jadi evaluasi terhadap koperasi ditujukan untuk (1)
mengetahui tingkat kemajuan koperasi dan permasalahan
yang dihadapi, (2) menganalisis faktor-faktor kekuatan dan
kelemahan koperasi, (3) merumuskan upaya perbaikan
kinerja koperasi.


UNSUR-UNSUR PENTING DALAM
EVALUASI
• Memiliki data dan informasi yang handal dan absah, data
dan informasi yang akurat memberi arti yang sangat
penting terhadap ketepatan pengambilan keputusan untuk
perbaikan kinerja koperasi.
• Analisis data; data dan informasi yang diperoleh diolah
dan dianalisis dengan prosedur yang sesuai.
• Diskusi-diskusi intensif diantara pengurus dan pengelola
koperasi. Data dan informasi penting juga dapat
dikumpulkan melalui berbagai forum pertemuan rutin antar
pengelola koperasi.
• Mengundang pihak ahli dalam mengevaluasi. Evaluasi
dapat dilakukan secara internal tetapi baik pula jika
dilakukan secara eksternal.


KOPERASI MASA DEPAN
• Koperasi Indonesia masa depan adalah sebuah bentuk
koperasi yang mencirikan isi dari Pasal 33 UUD 1945, di
mana koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian
Indonesia.
• Koperasi adalah wadah berlangsungnya kegiatan
perekonomian yang dijalankan secara bersama-sama oleh
masyarakat, memproduksi, memasarkan dan
mengkonsumsi jasa dan produk koperasi.
• Jadi Koperasi masa depan adalah koperasi yang tangguh,
yang mampu beroperasi (1) secara dinamis, (2) mandiri, (3)
mampu menghadapi tantangan luar, (4) memiliki daya
saing kuat, (5) sebagai salah satu sumber pertumbuhan
dan pemerataan pendapatan yang semua didukung oleh
manajemen modern dan dinamis.


DIMENSI PENGEMBANGAN KOPERASI
• Dimensi Waktu ( jangka pendek, menengah dan panjang )
• Dimensi Ruang ( perkotaan , pedesaan dan pasar global )
• Dimensi Proses ( optimalisasi sumberdaya termasuk sumberdaya manusia
    dan teknologi )
• Dimensi Hasil ( jumlah anggota aktif, manfaat
     pelayanan, perkembangan usaha,
     permodalan,  segmen pasar ),
• Dimensi Outcome ( kesejahteraan anggota,
    pembangunan lingkungan dan pemerataan
    pendapatan )

http://lilissolehat.files.wordpress.com







pengelolaan dan manajemen koperasi



















Minggu, 25 November 2012

Koperasi VS Badan Usaha




ekonomi koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Bentuk dan Jenis Koperasi

[sunting]Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi,angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

[sunting]Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  • Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi